PPID Lemhannas RI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Lembaga Ketahanan Nasional RI

PPID Lemhannas RI

Latar Belakang.

Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan adanya demokratisasi, transparansi, supremasi hukum dan HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu dari konsekuensi tuntutan reformasi tersebut adalah ditetapkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean government and good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas,transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.

Pada dasarnya penerapan prinsip-prinsip good governance ini antara lain tergantung pada kesiapan Lemhannas RI dalam mengelola informasi dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menyamakan persepsi dalam menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dibentuk PPID Lemhannas RI beserta peraturan-peraturan yang menyertainya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lembaga Ketahanan Nasional RI

Visi

Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan informasi dan akuntabel bagi stakeholder dan masyarakat dalam dan luar negeri.

Misi

  • Menghimpun dan menyediakan informasi tentang program pendidikan, kajian, dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan kepada pemohon informasi baik di dalam dan luar negeri.
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dengan komitmen yang tinggi.
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi wawasan kebangsaan yang komprehensif.
  • Melayani dan memfasilitasi pemohon dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
  • Cerdas, Responsif, Tepat, dan Akurat.

    PPID mempunyai tugas:

    Merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Lemhannas RI.

    PPID menyelenggarakan fungsi:

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Lemhannas RI.
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Lemhannas RI.
  • Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
  • Informasi Publik

    Keterbukaan Informasi Lembaga kepada publik

    Informasi Secara Berkala

    Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

    Lebih Lanjut

    Informasi Serta Merta

    Infromasi yang dapat mengacam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

    Lebih Lanjut

    Informasi Setiap Saat

    Informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik.

    Lebih Lanjut

    Informasi Dikecualikan

    Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.

    Lebih Lanjut

    Dokumen

    Jumlah Permohonan

    Permohonan Selesai

    Jumlah Pemohon

    F.A.Q

    Frequently Asked Questions

    Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.

  • Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID Lemhannas melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
  • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
  • Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
  • Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi

    Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya

    Layanan informasi ini tidak dipungut biaya/gratis (dokumen akan diberikan dalamformat softcopy)

    Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 39, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  • penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
  • tidak disediakannya Informasi berkala;
  • tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
  • Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
  • Senin - Kamis 08.00 - 14.15 WIB

    Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

    Jumat 09.00 - 15.00 WIB

    Sabtu Minggu Libur/Tutup

    Galeri

    Infografis PPID

    • Semua
    • Maklumat
    • Alur

    Permohonan Informasi

    Alur Permohonan Informasi

    Keberatan Informasi

    Alur Pengajuan Keberatan Informasi

    Sengketa Informasi

    Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

    Maklumat

    Pelayanan PPID

    Kontak

    Hubungi Kami

    Alamat Sekretariat PPID

    Biro Humas Settama Lemhannas RI
    Gedung Asta Gatra Lantai 2
    Jalan Medan Merdeka Selatan No. 10
    Jakarta, 10110

    Telephone

    021-383 2108/2463

    Fax

    (021) 3832108, 3832109

    Jam Layanan

    Senin - Jumat
    8:00 - 15:00