PPID Lemhannas RI
Latar Belakang.
Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan adanya demokratisasi, transparansi, supremasi hukum dan HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu dari konsekuensi tuntutan reformasi tersebut adalah ditetapkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean government and good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas,transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.
Pada dasarnya penerapan prinsip-prinsip good governance ini antara lain tergantung pada kesiapan Lemhannas RI dalam mengelola informasi dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menyamakan persepsi dalam menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dibentuk PPID Lemhannas RI beserta peraturan-peraturan yang menyertainya.